PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 16
BAB 5 — SANKSI
Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
