PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 15
BAB 5 — SANKSI
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
