PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 14
BAB 5 — SANKSI
(1) Setiap perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), atau tidak menyampaikan LKTP sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
