PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 13
BAB 4 — INFORMASI KEUANGAN PERUSAHAAN
(1) Kementerian dan/atau lembaga negara yang berkepentingan dapat memperoleh informasi keuangan Perusahaan dengan menyampaikan permohonan kepada Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan tanpa dikenakan biaya. (4) Informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
