PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 12
BAB 4 — INFORMASI KEUANGAN PERUSAHAAN
(1) Informasi keuangan perusahaan yang bersumber dari LKTP yang disampaikan oleh Perusahaan kepada Direktur Jenderal bersifat terbuka bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh atas dasar permintaan tertulis kepada Direktur Jenderal dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak.
