PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 17
BAB 5 — SANKSI
(1) Setiap perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi admisnstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Peringatan tertulis; b. pencabutan STP-LKTP; c. pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
