PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 9
(1) Kepala IPSKA mengusulkan Pejabat Penerbit SKA kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal. (2) Kepala IPSKA dapat mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Pejabat Penerbit SKA sesuai kebutuhan.
