PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 8
(1) Pejabat Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kepala instansi/badan/lembaga yang bertanggung jawab di bidang perdagangan; dan/atau b. pegawai tetap di bidang perdagangan yang ditunjuk oleh kepala instansi/badan/lembaga dan telah memiliki pemahaman tentang Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) dan tata cara penerbitan SKA (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit SKA harus memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum pensiun pada saat disulkan.
