PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 7
(1) Setiap IPSKA harus memiliki Pejabat Penerbit SKA. (2) Pejabat Penerbit SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri memberikan mandat kewenangan penetapan Pejabat Penerbit SKA kepada Direktur Jenderal.
