PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 6
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dapat menugaskan Direktur dan/atau pejabat lain untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal dokumen permohonan dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN instansi/badan/lembaga sebagai IPSKA.
