PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 5
Untuk dapat ditetapkan sebagai IPSKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepala instansi/badan/lembaga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
