PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 4
Instansi/badan/lembaga dapat ditetapkan sebagai IPSKA jika di wilayah kerjanya terdapat: a. kegiatan ekspor yang memadai; b. pelabuhan ekspor berupa pelabuhan darat, pelabuhan laut, dan/atau pelabuhan udara; c. kawasan industri yang berorientasi ekspor; dan/atau d. penyelenggaraan KEK.
