PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 3
Administrator KEK yang telah ditetapkan sebagai IPSKA, selain dapat menerbitkan SKA juga dapat menerbitkan surat
keterangan kandungan nilai lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
