Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
- Sistem elektronik SKA yang selanjutnya disingkat e-SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara elektronik.
- Spesimen adalah dokumen yang memuat nama IPSKA, alamat IPSKA, nama Pejabat Penerbit SKA, asli tanda tangan Pejabat Penerbit SKA, dan asli stempel khusus IPSKA.
- Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara
atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA. 6. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 7. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK. 8. Pejabat Penerbit SKA adalah pegawai tetap pada IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan serta tanggung jawab untuk menerbitkan SKA. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 11. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2 (1) Instansi/badan/lembaga dapat menerbitkan SKA setelah ditetapkan sebagai IPSKA. (2) IPSKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri memberikan mandat kewenangan penetapan IPSKA kepada Direktur Jenderal.
