PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 10
(1) Usulan Pejabat Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilengkapi dengan Spesimen. (2) Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui sistem e-SKA dan dicetak sebanyak 5 (lima) lembar. (3) Format Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
