PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 11
(1) Kepala IPSKA dapat mengganti Pejabat Penerbit SKA dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan untuk mengganti secara keseluruhan Pejabat Penerbit SKA yang telah ditetapkan.
(3) Pejabat Penerbit SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Permohonan untuk mengganti Pejabat Penerbit SKA mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (5) Dalam hal Pejabat Penerbit SKA pengganti belum ditetapkan, Pejabat Penerbit SKA yang telah ditetapkan sebelumnya masih memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerbitkan SKA.
