PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 12
(1) Direktur menyampaikan fotokopi Spesimen atau hasil pindai/scan Spesimen asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, perwakilan negara asing di INDONESIA, dan/atau organisasi internasional. (2) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri harus menyampaikan fotokopi Spesimen atau hasil pindai/scan Spesimen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada otoritas yang berwenang di negara akreditasi.
