PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 13
(1) SKA yang diterbitkan oleh IPSKA dalam bentuk Formulir SKA harus dibubuhi stempel khusus IPSKA. (2) Format stempel khusus IPSKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
