PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 14
(1) Berdasarkan kebutuhan IPSKA, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA dan stempel khusus IPSKA. (2) Ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
