PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 15
IPSKA harus menyimpan dan memelihara arsip SKA beserta dokumen pendukungnya paling singkat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.
