PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 16
(1) Formulir SKA yang batal, rusak, atau telah memenuhi ketentuan penyimpanan dan pemeliharan arsip SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dimusnahkan oleh IPSKA. (2) Ketentuan mengenai pemusnahan Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
