PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mengenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kepada IPSKA, dalam hal IPSKA tidak menerbitkan SKA selama 9 (sembilan) bulan secara berturut-turut. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mengenakan sanksi administrasi berupa pencabutan penetapan sebagai IPSKA, dalam hal tidak menerbitkan SKA selama 1 (satu) tahun secara berturut-turut. (3) IPSKA yang dikenakan sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali permohon penetapan sebagai IPSKA setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan penetapan sebagai IPSKA
