PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 18
Dalam hal instansi/badan/lembaga dicabut penetapannya sebagai IPSKA, maka arsip SKA dan dokumen pendukungnya masih menjadi tanggung jawab instansi/badan/lembaga sampai berakhirnya batas waktu penyimpanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
