PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 19
Dalam rangka pembinaan IPSKA, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan SKA yang dilakukan IPSKA.
