PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- IPSKA yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, dinyatakan masih memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKA sampai dengan ditetapkannya IPSKA yang baru. 2. Pejabat Penandatangan SKA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, dinyatakan masih memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerbitkan SKA sampai dengan ditetapkannya Pejabat Penerbit SKA yang baru.
