PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
