PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 9
pasal.id
Untuk mendapatkan aktivasi Hak Akses, Eksportir harus menyampaikan dokumen asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 kepada IPSKA sesuai pengajuan registrasi Hak Akses.
