PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 10
pasal.id
(1) Permohonan penerbitan SKA harus diajukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada IPSKA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Eksportir yang merupakan orang perseorangan diajukan kepada IPSKA sesuai dengan pilihan Eksportir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha diajukan kepada: a. IPSKA berdasarkan tempat pengajuan registrasi Hak Akses; b. IPSKA terdekat dengan tempat barang diperoleh atau diproduksi; atau c. IPSKA terdekat dengan kantor pusat atau kantor operasional eksportir.
