PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 8
pasal.id
Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e-SKA dan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi; b. Tanda Daftar Perusahaan; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d. surat keterangan domisili kantor pusat dan/atau kantor operasional perusahaan.
