PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 5
pasal.id
(1) Eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui e-SKA setelah mendapatkan Hak Akses.
(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh IPSKA.
