PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 4
pasal.id
(1) SKA hanya dapat diterbitkan oleh IPSKA yang ditetapkan oleh Menteri. (2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui e-SKA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai IPSKA diatur dengan Peraturan Menteri.
