PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 3
pasal.id
(1) Eksportir harus menggunakan SKA Preferensi dan/atau SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mengekspor Barang tertentu. (2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
