Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang INDONESIA.
- Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
- Sistem elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara elektronik.
- Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
- Barang adalah barang mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi.
- Barang asal INDONESIA (INDONESIA originating goods) adalah Barang yang berasal dari INDONESIA yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
- Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
- Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara
atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 9. Surat Keterangan Asal Elektronik yang selanjutnya disingkat SKA Elektronik adalah data dari Surat Keterangan Asal yang penyampaiannya dilakukan secara elektronik kepada negara tujuan ekspor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional. 10. Qualifying Value Content yang selanjutnya disingkat QVC adalah kandungan nilai yang memenuhi kualifikasi atas bahan baku, tenaga kerja, overhead, dan keuntungan, serta biaya-biaya lain pada barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam presentase. 11. Regional Value Content yang selanjutnya disingkat RVC adalah kandungan nilai regional atas bahan baku, tenaga kerja, overhead, dan keuntungan, serta biaya-biaya lain pada barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam presentase. 12. Change in Tariff Classification yang selanjutnya disingkat CTC adalah perubahan klasifikasi pada proses produksi barang yang menggunakan bahan baku yang bukan berasal dari negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional. 13. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA. 14. Pejabat Penerbit SKA adalah pegawai tetap pada IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan serta tanggung jawab untuk menerbitkan SKA. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 17. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2 (1) SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi. (2) SKA Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terhadap Barang ekspor INDONESIA untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan: a. oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati; atau b. berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor. (3) SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terhadap barang ekspor INDONESIA tanpa memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.
