PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 6
pasal.id
(1) Eksportir yang merupakan orang perseorangan dapat mengajukan Hak Akses kepada IPSKA. (2) Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha hanya dapat mengajukan Hak Akses kepada:
a. IPSKA sesuai dengan domisili lembaga atau badan usaha; atau b. IPSKA terdekat, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dipenuhi.
