PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 18
pasal.id
(1) Dalam hal masih terdapat keraguan atas tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dapat mengajukan permohonan kunjungan verifikasi kepada Direktur. (2) Kunjungan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur. (3) Pelaksanaan kunjungan verifikasi oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor harus didampingi oleh pejabat IPSKA terkait dan Eksportir yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan kunjungan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didampingi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
