Pasal 17
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap SKA, otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dapat mengajukan
permintaan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA. (2) Permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur. (3) Berdasarkan permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur meminta kepada IPSKA untuk melakukan verifikasi terhadap SKA. (4) Berdasarkan permintaan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), IPSKA dapat meminta klarifikasi kepada Eksportir mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA. (5) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan tanggapan atas verifikasi SKA kepada IPSKA paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan verifikasi. (6) Tanggapan atas keraguan mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh IPSKA kepada otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dengan tembusan kepada Direktur paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimkannya permintaan verifikasi yang disampaikan oleh Direktur.
