PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 19
pasal.id
Sanksi penangguhan penerbitan SKA berikutnya dikenakan terhadap: a. Eksportir yang tidak menggunakan SKA Preferensi dan/atau SKA non-Preferensi untuk mengekspor Barang tertentu; dan/atau b. Eksportir yang tidak menyampaikan:
- hasil pindai/scan dokumen asli Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); dan/atau
- tanggapan atas verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (5).
