PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 14
pasal.id
(1) Penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dicetak pada Formulir SKA asli yang diperoleh dari IPSKA dan ditandatangani Pejabat Penerbit SKA. (2) Ketentuan mengenai tata cara untuk memperoleh Formulir SKA asli dari IPSKA diatur dalam Peraturan Menteri.
