PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 15
pasal.id
(1) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati menyatakan bahwa pertukaran data SKA dilakukan secara elektronik, penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk SKA Elektronik. (2) SKA Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan oleh Eksportir sebagai dokumen pendukung ekspor Barang Asal INDONESIA.
