PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 13
pasal.id
(1) Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan telah memenuhi ketentuan, lengkap, dan benar, Pejabat Penerbit SKA memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA. (2) IPSKA menerbitkan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, lengkap, dan/atau benar, IPSKA menyampaikan penolakan penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja.
