PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat...
Pasal 12
pasal.id
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Penerbit SKA harus meneliti dan memeriksa: a. pemenuhan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan/atau perjanjian internasional yang disepakati; dan b. kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan penerbitan SKA. (2) Pejabat Penerbit SKA dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pemenuhan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk: a. permohonan SKA yang pertama; dan/atau b. permohonan SKA yang diragukan asal Barang yang akan diekspor.
