PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM...
Pasal 21
(1) Impor Kedelai untuk: a. keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor. (2) Impor Kedelai untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketentuan IT-Kedelai dan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
