PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM...
Pasal 20
(1) Importir yang melakukan impor Kedelai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kedelai yang diimpor tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dilakukan re-ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya atas pelaksanaan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung-jawab importir.
