PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM...
Pasal 19
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh Menteri.
