PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM...
Pasal 22
(1) Pengawasan terhadap impor dan peredaran Kedelai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan: a. evaluasi dan pelaksanaan kebijakan impor Kedelai; dan b. pengawasan peredaran Kedelai.
