Pasal 52
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar, Persetujuan Ekspor, dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan/atau surat keterangan, yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar dan/atau Persetujuan Ekspor, yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinyatakan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan; c. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar batubara dan produk batubara yang dinyatakan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf b hanya Eksportir Terdaftar Batubara dan Produk Batubara yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 298); d. Eksportir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan/atau Persetujuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan penolakan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses; e. Eksportir yang memiliki kewajiban laporan realisasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan tidak memiliki kewajiban laporan realisasi pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tidak dikenai kewajiban menyampaikan laporan realisasi; f. dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan Ekspor (dokumen v-legal) yang telah diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Ekspor produk industri kehutanan selesai; g. dokumen lain berupa pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor atau penerbitan surat keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; h. surat pengecualian, surat penjelasan, surat keterangan, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen
lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Ekspor, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; i. semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; j. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; k. proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan atas dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau dokumen Ekspor lainnya yang masih berlaku; l. tim yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir; dan m. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Ekspor selesai dan tidak dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (12).
