PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 51
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Peraturan Menteri ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan kebijakan dan pengaturan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan menggunakan cap dan tanda tangan basah serta diunggah melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
