Pasal 50
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai kriteria teknis kayu olahan dalam bentuk surfaced four side (S4S), eased two edges (E2E) atau eased four edges (E4E) yang berasal dari: a. kayu merbau, meranti putih, meranti kuning dengan luas penampang tidak lebih dari 15.000 mm2 (lima belas ribu milimeter persegi); dan/atau b. selain kayu merbau, meranti putih, meranti kuning dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2 (empat ribu milimeter persegi), hanya berlaku untuk pengapalan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean. (2) Ketentuan mengenai kriteria teknis kayu olahan dalam bentuk surfaced four side (S4S), eased two edges (E2E) atau eased four edges (E4E) yang berasal dari: a. kayu merbau dengan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2 (sepuluh ribu milimeter persegi); dan/atau b. selain kayu merbau dengan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2 (empat ribu milimeter persegi), hanya berlaku untuk pengapalan mulai tanggal 1 Agustus 2024 yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean. (3) Ketentuan mengenai kriteria teknis kayu olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
