Pasal 46
BAB 13 — GANGGUAN TERHADAP SISTEM INATRADE DAN/ATAU SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi: a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); atau
surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan 25 ayat (1); atau b. penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I. (2) Apabila permohonan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 3 dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; dan c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (3) Apabila permohonan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 3 dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. surat penolakan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; b. surat penolakan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; dan c. surat penolakan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. (4) Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan. (5) Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan penerbitan surat keterangan. (6) Penerbitan atau penolakan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penerbitan atau penolakan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
