Pasal 47
BAB 13 — GANGGUAN TERHADAP SISTEM INATRADE DAN/ATAU SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa: a. peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 huruf a, Pasal 41 huruf a, Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf b; b. peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf b, Pasal 40 huruf c, Pasal 41 huruf d, dan Pasal 42 ayat (1) huruf b; c. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan huruf d, Pasal 40 huruf b, dan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan pencabutan penangguhan penerbitan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dan huruf c dan Pasal 43 ayat (2) huruf a; dan d. penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dan huruf c dan Pasal 40 huruf d dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e dan huruf f, dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window. (3) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e, Pasal 40 huruf e, Pasal 41 huruf g dan huruf h, dan Pasal 43 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (3), dilakukan secara manual oleh Surveyor kepada Eksportir, berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
